Beri Rp2,4 Juta ke UMKM, Jokowi: Kalau Kurang Pinjam ke Bank

Jum'at, 28/08/2020 19:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat bantuan produktif Rp2,4 juta dari pemerintah. Jika bantuan itu dirasa masih kurang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para pelaku usaha yang sudah mendapat bantuan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

"Kalau bapak dan ibu masih kurang kan sekarang punya nomor rekening di bank. Kalau nanti kurang, minta tambahan ke bank, tapi pinjam," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Jokowi menuturkan, bantuan Rp 2,4 juta ini nantinya diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Tanah Air. Mekanisme penyalurannya langsung ditransfer ke rekening pelaku usaha.

Dengan bantuan ini, ia berharap, bisnis para pelaku usaha mikro dan kecil itu bisa berkembang.

"Kalau nanti usahanya berkembang, silakan minta tambahan ke bank. Kalau ini Bank BRI ya Bank BRI, Bank Mandiri ya Bank Mandiri, Bank BNI ya bank BNI. Tapi, pinjam kalau yang untuk tambahan," kata Jokowi.

Ketua Satgas Pemilihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya memang sedang mempersiapkan program lanjutan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil. Program lanjutan itu yakni kredit lunak yang akan membantu mengembangkan usaha mereka.

"Rencananya kredit lunak ini untuk enam bulan pertama bunganya akan diberikan nol persen. Dengan demikian, akan sangat membantu untuk para pengusaha UMKM untuk terus tumbuh," jelas Budi.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar