Soal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Sangkal Terima Suap

Kamis, 27/08/2020 21:16 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (net)

Irjen Napoleon Bonaparte (net)

Jakarta, law-justice.co - Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak mengenal tersangka Tommy Sumardi, sebelum namanya disebut menerima suap dari Djoko Tjandra terkait skandal red notice.

Napoleon juga membantah telah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Tidak, sebelumnya tidak," ujar Napoleon di Bareskrim Polri, dilansir dari Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Kuasa hukum Napoleon Gunawan Raka menegaskan, kliennya itu baru mengenal Tommy Sumardi setelah nama kliennya ikut terseret dalam dugaan kasus suap Djoko Tjandra. Padahal, dia mengklaim jika Napoleon sebelumnya tidak pernah mengenal secara pribadi dengan Tommy Sumardi selaku tersangka pemberi suap.

"Jenderal Napoleon itu tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh. Jadi tidak mengenal secara pribadi," kata Gunawan.

Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Irjen Pol Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi pada Selasa (25/8/2020). Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diperiksa selaku penerima suap. Sedangkan, Tommy Sumardi diperiksa selaku pemberi suap.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 12 jam, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka Napoleon. Kemudian, 50 pertanyaan kepada tersangka Prasetijo dan 60 pertanyaan kepada tersangka Tommy Sumardi.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap, kemudian apakah yang terjadi. Jadi penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.

Dit Tipikor Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Napoleon dan Tommy Sumardi seusai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Awi berdalih bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif penyidik.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," ujar Awi.

Awi pun menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri dan pengusaha tersebut lantaran keduanya dinilai kooperatif. Sehingga, keduanya pun tidak dilakukan penahanan.

"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.

Dua lantas menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo berbeda dengan kasus suap yang menjerat Irjen Pol Napoleon. Meski, Brigjen Pol Prasetijo juga telah berstatus sebagai tersangka selaku penerima suap.

"Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prastijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya, yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," pungkasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar