Utang Negara Bengkak Dikritik DPR, Ini Jawaban Sri Mulyani

Rabu, 26/08/2020 23:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait kritikan yang dilontarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal utang negara yang terus membengkak. Sri Mulyani meyakinkan bahwa utang pemerintah masih dalam level aman.

"Pengelolaan utang harus dilakukan dengan hati-hati. Tentu kehati-hatian pemerintah tercermin dari kebijakan pembiayaan untuk mengendalikan rasio utang dalam batas aman," ujarnya, dikutip dari Pojoksatu.id, Rabu (26/8/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, rasio utang pemerintah senantiasa dijaga agar tidak melebihi batasan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan catatannya, utang pemerintah sampai dengan akhir Desember 2019 mencapai Rp 4.779 triliun.

Dengan total utang pemerintah itu, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 29,8 persen. Sehingga, pihaknya optimistis utang RI masih dalam batas aman.

Sebab, nilainya masih di bawah batas yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang memperbolehkan rasio utang hingga 60 persen dari PDB.

"Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan batasan yang ketat dalam hal defisit anggaran dan utang terhadap GDP sebagimana tertuang dalam ketentuan peraturan perudang-undangan," ungkapnya.

Selain utang, Sri Mulyani menambahkan, bunganya pun dapat dikelola dengan aman karena tenor yang ditetapkan dibuat bervariasi dari jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian pembayaran bunga di masa mendatang berada pada level yang dapat dikelola dengan aman.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar