Jangan Korbankan Nyawa Pasien Covid-19

Wisma Atlet Rawan Tak Layak Huni, Siapa Bermain?

Sabtu, 22/08/2020 13:16 WIB
Wisma Atlet Kemayoran yang berubah fungsi menjadi RS Darurat Penanganan Covid-19 (Foto: Helmi Afandi Abdullah/Law-Justice.co)

Wisma Atlet Kemayoran yang berubah fungsi menjadi RS Darurat Penanganan Covid-19 (Foto: Helmi Afandi Abdullah/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Jalan berliku pembangunan Wisma Atlet Kemayoran belum usai. Setelah dialihfungsikan menjadi RS Penanganan Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan mempertanyakan IMB dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sehingga, keselamatan, keamanan, dan kelayakan serta izin bangunan itu kini dipertanyakan. Lantas bagaimana nasib ribuan pasien Covid-19 yang kini dirawat?

Satu persatu ambulan masuk ke kawasan gedung bertingkat Kemayoran, Jakarta Pusat. Gedung bertingkat corak warna-warni menjulang tinggi itu kini berfungsi merawat pasien Covid-19. Jumlahnya mencapai ribuan pasien yang dirawat di beberapa tower bangunan Wisma Atlet tersebut.

Keempat tower yang disiapkan adalah Tower 1, Tower 3, Tower 6, dan Tower 7 di blok D10 dengan total kapasites 7.708 pasien.

Bangunan yang dulu digunakan sebagai lokasi istirahat peserta Asian Games dari berbagai negara di Asia itu, sempat menuai masalah pada awal pembangunannya. Mulai dari masalah anggaran hingga lahan.

Sempat terjadi tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta. Maklum saja, bangunan itu menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,4 triliun dan dikerjakan secara maraton dengan penyelesaian dalam hitungan beberapa bulan saja.

Sebelum digunakan untuk RS Darurat Penanganan Pasien Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran menjadi saksi sejarah berkumpulnya ribuan atlet dari peserta Asian Games 2018. Puja dan puji mengalir dari para atlet saat ajang itu berlangsung beberapa bulan setelah pembukaannya.

Kini, kawasan Wisma Atlet Kemayoran tidak terurus pasca Asian Games 2018. Cat di Wisma Atlet Kemayoran terlihat kusam, gedung itu juga dipenuhi dengan coretan vandalisme. Pagar yang mengelilingi bangunan itu juga tidak terawat.Kini setelah dua tahun penyelenggaraan Asian Games 2018, Wisma Atlet Kemayoran justru alih fungsi. Dari yang tadinya merupakan tempat istirahat para atlet, kini menjadi rumah sakit darurat.


Gedung Wisma Atlet Kemayoran yang tak miliki IMB dan izin kelayakan bangunan (Foto:Helmi Afandi Abdullah/Law-Justice)

Namun peralihan dari penginapan atlet menjadi RS Darurat Penanganan pasien Covid-19 menuai masalah baru. Dalam sebuah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan semester 2 tahun 2019, terdapat beberapa permasalahan penting yang menjadi catatan BPK. Pertama, soal legalitas dan soal keamanan dan keselamatan struktur yang dinilai perlu adanya audit ulang yang ditandai dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Laporan itu menyebutkan, Bangunan Wisma Atlet Kemayoran Blok C2 dan D10 difungsikan tanpa adanya dasar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang masih berlaku.

IMB bangunan tersebut telah habis masa berlakunya pada bulan Agustus 2018, dan SLF bangunan telah berakhir pada bulan Januari 2019. Akibatnya, bangunan tidak dapat diyakini telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan.

Menanggapi perubahan fungsi bekas Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah sakit penanganan pasien Covid-19, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengakui bahwa Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta Pusat, tidak dirancang untuk digunakan sebagai pusat karantina, observasi, dan isolasi pasien penyakit infeksi menular, termasuk pengidap Covid-19.

"Wisma atlet tidak didesain untuk fasilitas rumah sakit. Wisma atlet dirancang untuk hunian," tegas Khalawi seperti dikutip media massa beberapa waktu lalu.

Khalawi juga mengakui ada permasalahan serius yang berhubungan dengan audit BPK tersebut. Kata Khalawi, tindaklanjut hasil audit BPK itu diserahkan ke Inspektorat Jenderal PUPR.

"Minggu depan baru saya minta ke staf dan konfirmasi ke itjen apakah boleh saya berikan tanggapan karena ini masih dalam tanggung jawab itjen tindaklanjut klarifikasinya, terimakasih," kata Khalawi.

Sebelumnya, Kementerian PUPR menjadi garda terdepan untuk membangun rumah sakit darurat penanganan Covid-19. Hingga hari ini, Wisma Atlet akan ditambah sebanyak tiga menara guna memperbanyak daya tampung pasien Covid-19.

Pengerjaan proyek perbaikan struktur gedung itu akan dilakukan oleh BUMN karya seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.


Salah satu sisi bangunan Wisma Atlet Kemayoran yang tidak terurus (Foto:Helmi Afandi Abdullah/Law-Justice.co)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melakukan renovasi 4 tower dari 10 tower yang ada di Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19. 3 tower tersebut akan digunakan untuk menambah daya tampung ruang pasien RS Darurat COVID-19 dan menyediakan hunian layak bagi tenaga dokter dan paramedis yang bertugas 24 jam di RS Darurat tersebut. Untuk tower 2 digunakan sebagai hunian tim dokter dan paramedis memiliki 24 lantai dengan jumlah 886 unit. Saat ini telah selesai dilakukan pembersihan dan perbaikan minor pada tower 2.

Sedangkan tower 4 dan 5 yang berada di Blok D-10 akan dimanfaatkan untuk menambah ruang isolasi/karantina (rawat inap) bagi pasien dengan masing-masing kapasitas 886 unit.

Kementerian PUPR juga melakukan sejumlah perubahan fungsi bangunan pada tower 6 yang sebelumnya sebagai ruang rawat inap menjadi ruang penanganan. Lantai 1 tower 6 direnovasi untuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), lantai 2 ruang Intensive Care Unit (ICU), dan lantai 3 ruang pemulihan. Sementara lantai 4-24 tetap digunakan sebagai ruang rawat inap yang pembangunannya memperhatikan tekanan negatif atau negative pressure pada ruangan. Total tower 6 memiliki 650 unit.

Standar Bangunan Rumah Sakit
Standar teknis bangunan Rumah Sakit sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam tata kelola bangunan adalah (a) Rencana Blok Bangunan; (b) Massa Bangunan; (c) tata letak bangunan atau site plan; (d) pemanfaatan Ruang; dan (e) desain tata Ruang serta komponen bangunan.

Dalam penjelasan Permen No. 24 tahun 2016 itu, disebutkan bahwa struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban atau kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur bangunan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan rumah sakit. Kemampuan memikul beban baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur juga harus diperhitungkan.

Penentuan mengenai jenis, intensitas, dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sebagai gambaran, pada akhir Maret lalu, pemerintah mendatangkan 40 ton alat kesehatan dan medis dari China. Alat-alat tersebut terdiri dari test kit COVID-19, swab kit, masker N95, masker bedah, hingga alat pelindung
diri (APD). BNPB mendistribusikan alat kesehatan itu ke berbagai rumah sakit yang menangani pasien COVID-19.

Selain itu, struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan tahan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Apabila terjadi keruntuhan, kondisi strukturnya harus dapat memungkinkan pengguna bangunan menyelamatkan diri. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan Pedoman Teknis atau standar yang berlaku dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang bersertifikasi.

Wisma Atlet tidak Sesuai Standar RS
Terkait dengan standar bangunan rumah sakit, pengamat tata kota Yayat Supriyatna mempersoalkan pembangunan wisma atlet yang sering terburu-buru dan cenderung mengabaikan AMDAL. Hal itu menjadi riskan jika kemudian bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit yang menampung banyak pasien dan beban alat-alat kesehatan.

Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR adalah pihak yang paling tahu tentang masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) di Wisma Atlet.

"Jadi yang tahu sebenarnya itu secara internal ya pemerintah sendiri. Entahlah, persoalan ini sepertinya ada pembiaran," ujar dia saat dihubungi Law-Justice, Jumat (21/8/2020).

Yang harus dipertanyakan, kata Yayat, mengapa pembangunan Wisma Atlet ini berlangsung begitu cepat tanpa memperhatikan IMB maupun SLF? Apakah karena saat itu akan berlangsung ASEAN Games?

"Ini persoalannya. Hal yang terjadi dalam setiap pembangunan Wisma Atlet ini pembangunan yang terkesan terburu-buru untuk mencapai target. Mereka biasanya membangun terlebih dahulu, AMDAL dipikirkan belakangan," ujarnya.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan soal Pengadaan Sarana dan Prasarana Asian Games (Sumber:BPK/Law-Justice)

Dia mencontohkan, persoalan AMDAL juga sering ditemui dalam pembangunan berbagai Underpass di Simpang Susun Kuningan yang membuat macet, alasannya karena mekanisme perizinan yang rumit. Rumitnya perizinan AMDAL sering dijadikan alasan untuk terlebih dahulu mendirikan bangunannya.

"Jangan kaget. Misalnya AMDAL soal lingkungan itu kan prosesnya lama dan panjang antara lain ada pembahasan di Komisi, ada perbaikan laporan, kelengkapan dokumen. Jadi ya sering terabaikan karena berlindung di kepentingan proyek-proyek pembangunan Nasional. Aturan AMDAL itu kan yang buat pemerintah, jadi tolong ditaati dan jadilan contoh,” pungkas dia.

Terkait dengan peralihan fungsi Wisma Altet Kemayoran sebagai Rumah Sakit darurat COVID-19, dia menegaskan bahwa standar bangunan rumah sakit harus benar-benar diperhatikan.

"Yang harus diketahui, standar Rumah Sakit dengan rumah susun biasa itu berbeda. Misalnya ada persoalan bahan berbahaya, zat-zat kimia, standar sanitasi, apalagi dalam konteks ini penyakitnya adalah penyakit menular.” ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR harus berkooridinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait penyatuan standar tersebut.

"Apakah hal ini sudah dijelaskan? kita tidak tahu. Internal pemerintah sendiri yang tahu, kita cuma optimis kalau hal ini sudah sesuai pertimbangan strategis tadi. Mungkin BPK hanya mempersoalkan prosedural termasuk mekanisme izin," imbuh Yayat.

Sementara itu, Satgas Covid-19 dan BNPB ketika dikonfirmasi Law-Justice soal masalah kelayakan Wisma Atlet menjadi RS Darurat Penanganan Covid-19 belum mendapatkan jawaban. Law-Justice.co, sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Satgas COVID-19 dan BNPB, Rita Rosita, namun dia menolak berkomentar tentang temuan BPK tersebut.

"Sebaiknya ditanyakan ke Pakar,” ujarnya singkat.

Alih fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi sebuah RS Penanganan Pasien Covid-19 juga perlu memperhitungkan beban dari peralatan kesehatan tersedia di kamar rawat.

Pertanggungan Jawab Wisma Atlet Tidak Jelas

Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilaporkan semenjak pembangunan hingga selesainya pengunaan gedung Wisma Atlet Kemayoran, pada Asean Games 2018 hingga kini belum ada serah terima kepada Kementerian Sekretariat Negara.


Badan Pemeriksa Keuangan memberikan hasil audit kinerja keuangan Kementerian PUPR, salah satunya masalah pembangunan sarana dan prasarana Asian Games 2018 (Foto:Helmi Afandi Abdullah/Law-Justice)

Laporan itu juga menyebutkan ada permasalahan dari pengadaan pembangunan fasilitas penunjang  Asian Games di Gelora Bung Karno dan Wisma Atlet Kemayoran. Kata Badan Pemeriksa Keuangan pada pelaksanaan tiga paket pekerjaan pembangunan/renovasi infrastruktur Asian Games di kawasan GBK, dan lima paket
pekerjaan pembangunan rumah susun Wisma Atlet Kemayoran, terdapat perbedaan mutu antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak, sehingga dapat berdampak kepada konstruksi secara keseluruhan.

BPK juga meminta agar Kementerian PUPR agar memberikan sanksi kepada pelaksana pekerjaan yang kurang cermat melaksanakan tanggung jawabnya, serta melakukan pengujian kualitas struktur bangunan. 

Selain itu, aset hasil pengadaan sarana dan prasarana Asian Games tahun anggaran 2016-2018 pada Kementerian PUPR belum seluruhnya diserahterimakan kepada kementerian/lembaga terkait.

 

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricki Siahaan, Ricardo Ronald

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar