Polri Usul ke Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Rabu, 08/05/2024 09:32 WIB
Judi online (Net)

Judi online (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) belum lama ini telah menangkap 142 tersangka dalam kasus tindak pidana judi online pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut jumlah tersangka itu berasal dari 115 kasus judi online yang diungkap polisi.

“Mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka 142 orang,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Selain itu, Trunoyudo menyebut Polri juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 2.862 situs yang diduga mempromosikan judi online.

“Tentunya Direktorat Siber Polri konsisten dengan apa yang dibentuk Satgas,” kata dia.

Pemerintah tengah menggodok pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengungkap judi online slot yang paling banyak diminati oleh pejudi di Indonesia sejak 2023.

Hadi menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat ada 3,2 juta pejudi online di Indonesia. Sekitar 80 persen bermain di bawah nilai Rp 100 ribu.

Meskipun di bawah Rp100 ribu, nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan masih merumuskan langkah penyelesaian pemberantasan judi online yang akan dijalankan oleh satuan tugas alias Satgas pemberantasan judi online.

Budi Arie menyebut satgas judi online bisa menjadi upaya pemerintah untuk terus memantau dan memblokir situs judi online.

Selain memantau dan memblokir situs, Satgas judi online juga bisa menginvestigasi kebenaran adanya backing yang melindungi bandar judi online.

"Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan, nanti (Satgas) dikoordinasikaan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Hadi Tjahjanto)," kata dia di Gedung Kominfo pada Jumat, 19 April 2024.

Menurut Budi Arie, aturan Satgas tersebut sudah berada di lintas kementerian lembaga, karena memerlukan penegakan hukum. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan masuk dalam satgas tersebut.

"Kami kan kalau di kominfo nutup aja (take down) nih (situsnya), blokir rekening udahOJK donk, habis blokir rekening apa? Membekukan rekening, itu kan udah urusan penegakan hukum," ucap dia.

Budi menyebut, korban yang terkena dampak negatif dari situs tersebut biasanya ibu-ibu, anak-anak, dan mayoritas anak muda di bawah 17 tahun. Ia mencatat sudah ada 4 orang yang bunuh diri karena terjerat judi online.

Dia juga melaporkan, Kominfo sudah men-take down 6,1 juta situs judi online selama 8 bulan masa jabatannya. Oleh karena itu, kata dia, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif, integral, dan holistik.

Masyarakat bisa melaporkan situs-situs judi online yang mereka temui ke Kominfo. Budi menegaskan akan men-take down situs tersebut sebagai upaya preventif. Sekaligus menindak para influencer atau pesohor yang mempromosikan judi online.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar