Usai Demo Omnibus Law di Sekitar DPR, 100 Orang Ditangkap

Sabtu, 15/08/2020 02:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 100 orang usai demo menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di DPR RI, Jakarta Pusat, ditangkap.

"Sebanyak 92 orang telah dipulangkan. Sampai saat ini tinggal delapan orang yang memang berpotensi adanya unsur pidana, yang lain sudah dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Medcom.id, Sabtu (14/8/2020).

Yusri mengatakan delapan orang itu bukan pendemo. Melainkan perusuh yang masuk pada barisan massa unjuk rasa.

"Ada yang bawa bendera Anarko, ada yang bawa botol, ketapel, bom molotov, batu," katanya.

Namun, Yustri belum dapat memastikan kedelapan orang itu kelompok Anarko. Pasalnya, kedelapan orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Lagi diperiksa. Mereka itu yang pakai baju hitam-hitam itu lo, punk-punk. Kelompok yang pakai baju hitam," jelasnya.

Yusri menambahkan, penangkapan mereka dilakukan saat anggota melakukan razia di lokasi demo. Razia itu untuk mengantisipasi kejadian serupa seperti demo-demo sebelumnya.

"Karena sudah pengalaman dari kemarin kan itu ada provokator ada penyusupan di setiap demo, seperti demo terakhir lempar-lempar polisi, lempar masyarakat pakai botol. Itu kita lakukan razia, razia kepada orang-orang yang mau ke demo itu," tutur dia.

Gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) menggelar demo di depan DPR siang tadi, Jumat, 14 Agustus 2020. Massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan masyarakat ini menuntut pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law.

Pemerintah dan DPR diminta fokus memulihkan daya beli rakyat di tengah kemerosotan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi covid-19.
"Omnibus Law ada di sisi untuk menurunkan daya beli rakyat dengan menjauhkan kepastian kerja dan memunculkan kerja dengan upah murah," tutur juru bicara Gebrak Nining Elitos Kasbi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2020.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar