Catatkan Rekor, Mantan Bupati Bogor Kembali Ditahan KPK

Kamis, 13/08/2020 21:40 WIB
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Bupati Kabupaten Bogor Rahmat Yasin (RY) yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus Pemotongan Uang dan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dikutip dari Okezone.com, Kamis (13/8/2020).

Penetapan tersangka Rachmat merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebab KPK meyakini dan berhasil menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu.

"Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan Penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka Penyidikan baru, dan menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ungkapnya.

Lili menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg 2013 dan 2014. Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

"Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren," katanya.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, ini adalah kedua kalinya Rachmat Yasin berurusan dengang KPK dalam kasus alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor. Kasus itu diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Mei 2014.

Selain Rachmat Yasin, kasus tersebut juga menyeret tiga tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin. Juga dari unsur swasta, yakni FX Yohan Yap, serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Keempatnya lantas divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat itu, Rahmat Yasin divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Ia diduga menerima suap senilai Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Pada 8 Mei 2019 lalu, Rahmat Yasin akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun pada 25 Juni 2019, ia kembali dijerat KPK sebagai tersangka.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar