Kejagung Disebut Serampangan dalam Menyita Aset Kasus Jiwasraya

Kamis, 13/08/2020 13:42 WIB
Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (Kata Data)

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (Kata Data)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai serampangan menyita sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini terungkap saat lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu menyita 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menegaskan penyitaan aset IIKP tidak berdasar. Pasalnya, penyitaan aset IIKP tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

“Dari kesaksian Ibu Susanti Hidayat (Dirut PT IIKP) terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” kata Kresna usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).

Menurut Kresna, tindakan Jaksa melakukan penyitaan aset IIKP tersebut keliru, tidak masuk akal dan sangat ceroboh. Pasalnya,  tempus kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan berlangsung dari Tahun 2008 sampai Tahun 2018. Sementara 29 sertifikat bidang tanah milik IIKP diperoleh sebelum Tahun 2008.

“Kenapa 29 sertifikat tanah milik IIKP ini disita, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini," tuturnya.

Kresna menilai, kejaksaan sebenarnya bisa mencermati tahun penerbitan sertifikat aset IIKP dengan tempus perkara yang didakwakan. Sehingga tidak melakukan penyitaan secara serampangan dan ceroboh.

“Jaksa sebenarnya bisa lihat sendiri tahun penerbitan sertifikat itu. Kenapa disita semua, termasuk yang tidak ada hubungan dengan perkara Jiwasraya. Kayaknya, Jaksa pakai jurus mabuk,” sindirnya.

Lebih lanjut, Kresna juga mengungkapkan, bahwa pada persidangan sebelumnya, Senin 10 Agustus 2020, Mantan Direktur Strategi Investasi, Nie Swe Hoa juga mengajukan keberataan yang sama atas sikap Jaksa yang menyita rekening saham miliknya sebesar Rp 20 Miliar. Pasalnya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

"Selain kesaksian Ibu Susanti Hidayat, sebelumnya juga Nie Swe Hoa juga mengajukan permohonan dan keberatan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait rekeningnya yang disita Jaksa. Padahal, rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya," terang Kresna.

Diketahui, sebelumnya, Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka rekening saham miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, rekening senilai Rp 20 Miliar yang disita Jaksa, tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

"Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan?Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa sambil menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakara, Senin (10/8/2020) lalu.

Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham milikinya. Namun permintaannya diabaikan Jaksa. Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.

"Waktu mau disita, saya ajukan keberataan kepada Jaksa.Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak," jelasnya.

Dia menjelaskan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp 20 Miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitan dengan Jiwasraya. Uang itu merupakan hasil keringatnya sendiri.

"Itu hasil kerja saya selama 30 tahun," jelasnya.

Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain.

"Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa.
"Ini masih dalam proses. Kita liat pemeriksaannya," jawab Zuhri.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar