Dituntut Penjara 8 Tahun, Eks Komisioner KPU Mengaku Berat

Senin, 10/08/2020 19:59 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku berat dengan tuntutan 8 tahun penjara (Foto: Nusanews)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku berat dengan tuntutan 8 tahun penjara (Foto: Nusanews)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia mengaku tuntutan tersebut sangat berat dan tidak adil. Apalagi, tuntutan tambahannya adalah mencabut hak politik.

"Sungguh tuntutan Penuntut Umum (Jaksa KPK) meminta saya dihukum 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama empat tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil," kata Wahyu seperti dikutip dari suara.com, Senin (10/8/2020).

Menurut Wahyu, dirinya tak menerima uang senilai SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Wahyu mengatakan uang ratusan juta itu dikuasai oleh dua kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Dan jelas dalam fakta hukum saya menyatakan tidak dapat membantu permohonan PDI Perjuangan, uang itu tidak pula diserahkan kepada saya. Berdasarkan hukum posisi Agustiani sebagai orang yang mendapat perintah dari Saeful Bahri, semestinya diposisikan berada di pihak Saeful dan bukan di pihak saya," ucap Wahyu.

Wahyu pun mengaku kecewa, lantaran Saeful yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses PAW Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut ringan.

"Saudara Saeful yang berperan aktif hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu.

Wahyu pun merasa terpuruk atas kasus yang kini menimpanya. Rekam jejak selama 20 tahun menjadi anggota penyelenggara pemilu menjadi sirna.

Saya benar-benar sedang merasakan pepatah `nila setitik merusak susu sebelanga. Saya menerima ini semua sebagai konsekuensi atas kesalahan saya," tutur Wahyu.

Wahyu pun mengaku bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Bagi istri dan anak-anak dan keluarga besarnya. Dimana kondisi saat ini keluarga masih sangat membutuhkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya mohon kepada dan Ketua dan anggota majelis hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota majelis hakim berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya," tutup Wahyu.

Sebelumnya, Wahyu dinilai terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar