Jadi Saksi Kunci,

Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Ditangkap

Kamis, 28/12/2023 10:57 WIB
Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis, 28 Desember 2023, mantan Anggota KPU, Wahyu Setiawan akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Wahyu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB. Dia mengenakan kemeja biru muda dengan membawa amplop cokelat berisi dokumen.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen. Kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Diaberharap Harun bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana dirinya yang telah melewati pemidanaan.

Wahyu dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

"Saya sudah PB [Pembebasan Bersyarat] tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wahyu.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Adapun Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena yang bersangkutan melarikan diri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar