Geram! Eks Ketua Relawan Anies-Sandi: TGUPP Hambat Kerja Gubernur!

Senin, 10/08/2020 06:29 WIB
Boy Sadikin. (tempo).

Boy Sadikin. (tempo).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Boy Bernadi Sadikin menyoroti soal kehadiran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Menurut dia, TGUPP terlalu banyak bidang di dalam tim tersebut. Akibatnya kata dia, mesin birokrasi tidak berjalan maksimal dalam melayani masyarakat Jakarta.

"Di TGUPP banyak bidang, seperti bidang hukum dan reklamasi pantura. Yang lain bubarkan aja. Cukup 20 orang aja untuk membantu gubernur. Terlalu banyak orang jadi pemborosan anggaran. Birokrasi malah jadi nggak kerja maksimal," kata Boy seperti melansir rmol.id, Minggu 9 Agustus 2020.

Boy yang juga mantan Ketua Relawan Pemenangan Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017 lalu ini menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa meniru langkah Presiden Joko Widodo yang membubarkan puluhan lembaga negara yang dianggap tidak produktif

"Saat ini TGUPP saat ini terlalu `gemuk`. Sebaiknya, Gubernur Anies menunggu kondisi normal untuk memfungsikannya. Harusnya TGUPP bisa bantu kelancaran tugas gubernur, kenyataan justru malah sebaliknya. Kerja mereka (TGUPP) tak sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur Pergub No. 16/2019," tegasnya.

Indikasi keberadaan TGUPP menghambat pelayanan kepada masyarakat. Yakni, Sejumlah kasus sengketa lahan antara warga (ahli waris) dengan Pemprov DKI yang tak kunjung tuntas meskipun sudah punya keputusan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).

Antara lain, kasus sengketa pembayaran sewa gedung di Jalan Pintu Besar Selatan No. 67, Jakarta Pusat, antara Bank DKI kontra ahli waris The Tjin Kok yang putusannya telah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).

Dalam perkara ini, penggugat (ahli waris The Tjin Kok) telah mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada PN Jakpus untuk gedung Bank DKI di Jalan Juanda III No. 7-9.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menegur Bank DKI dan Gubernur (aanmaning) agar tergugat I dan II tersebut melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari sesuai pasal 196 HIR/207 Rbg.

"Kasus ini tidak tuntas, padahal putusannya telah inkracht," ungkap Boy.

Kemudian, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata ahli waris Aria Jipang soal lahan seluas 6.393 meter persegi di Jalan Danau Tondano, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Lahan itu sendiri selama ini sudah dimanfaatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sebagai lapangan sepak bola.

"Ini namanya menzalimi rakyat. Terindikasi karena adanya permainan di TGUPP. Sehingga gubernur mendapatkan masukan yang tidak sehat," tegas Boy.

Mahkamah Agung sebelumnya memenangkan gugatan ahli waris Aria Jipang berdasarkan Putusan No 1535/PDT/2016 tanggal 8 November 2016.

Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 173/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Juni 2011.

"Putusan MA sejak 2016, tapi hingga kini tak juga dijalankan Pemprov DKI. Pengajuan PK yang diajukan Pemprov DKI pun tak terdengar tindak lanjutnya," pungkas mantan Ketua DPD PDI Perjuangan itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar