BPK Soroti Skema Bansos untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Jum'at, 07/08/2020 21:48 WIB
Achsanul Qosasi bersama dengan Presiden Jokowi (matamadura)

Achsanul Qosasi bersama dengan Presiden Jokowi (matamadura)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyorot pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Hal tersebut ditanyakan bagaimana bisa menjalankan skema bansos untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta itu.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengingatkan menteri keuangan terbaik sedunia itu agar jangan bikin masalah baru ke depannya. Diketahui, untuk program ini pemerintah menyiapkan dana Rp32 triliun, untuk 13 juta pekerja yang jadi sasaran.

"Bagaimana caranya? Rencanakan janji itu dengan baik, agar tidak timbul masalah baru," ujar Achsanul, dilansir JPNN.com, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron justru merasa bingung dengan rencana pemerintah mengucurkan bansos untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta itu.

"Kalau pekerja yang bergaji di bawah 5 juta ditambah pemerintah, bagaimana dengan rakyat yang tidak memiliki pendapatan? Saya masih belum paham pemikiran SMI ini?" kata Herman.

"Apakah tidak sebaiknya dibuat program padat karya secara masif agar ada pekerjaan di masyarakat dan mengatrol daya beli," imbuhnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar