Menteri Terawan Dibandingkan dengan Anjing, Netizen Didesak Minta Maaf

Rabu, 05/08/2020 16:08 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto dihina netizen. (Tirto)

Menkes Terawan Agus Putranto dihina netizen. (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta warganet atau pemilik akun Twitter @aqfiazfan, Aqwam Fiazmi Hanifan untuk meminta maaf kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Selain itu, Aqwam juga diminta untuk menghapus cuitannya pada tanggal 27 Juli 2020 itu, karena telah menghina Terawan.

Jika tidak meminta maaf secara tertulis di atas meterai dalam 2 x 24 jam, terhitung sejak Selasa (4/8/2020) maka Kemenkes akan menempuh jalur hukum.

"Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tertanggal 3 Agustus 2020 itu seperti dikutip dari tempo.

Peringatan dari Kemenkes itu disampaikan setelah Aqwam me-retweet unggahan media Al Jajeera English tentang anjing pelacak Jerman dapat mendeteksi covid-19 pada orang dengan tingkat keberhasilan 94 persen. Dia lantas membadningkannya dengan kinerja Terawan yang disebutnya tidak berguna.

"Anjing ini lebih berguna dari Menteri Kesehatan kita," cuit Aqwam.

Surat peringatan kepada Aqwam itu dipublikasikan di akun Twitter milik Kementerian Kesehatan pada 4 Agustus pukul 19.27 WIB. "Menkes dan @KemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapa pun," cuit akun @KemenkesRI bersama unggahan surat itu.

Surat yang ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, itu menilai cuitan Aqwam mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama Terawan dan Kemenkes seperti maksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Warganet ramai menanggapi dan menjadi tren. Namun, setelah unggahan @KemenkesRI yang menganggap Aqwam menghina Menteri Terawan itu tayang sekitar empat jam, cuitan itu dihapus.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar