Terkait Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Tutup Mulut

Senin, 03/08/2020 20:11 WIB
Foto Diduga Djoko Tjandra di Rutan Viral, Jonru Beberkan Pengalaman. (Twitter/@EnggalPMT)

Foto Diduga Djoko Tjandra di Rutan Viral, Jonru Beberkan Pengalaman. (Twitter/@EnggalPMT)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penempatan itu untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait penerbitan surat jalan palsu, surat bebas Covid-19, dan aliran dana yang melibatkan oknum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, saat ini Djoko Soegiarto Tjandra belum mau buka mulut soal surat jalan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetyo Utomo. Ia menambahkan, saat ini Djoko ingin didampingi pengacara untuk menyatakan hal tersebut.

"Tapi, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya (surat kuasa pengacara)," ujarnya, dilansir medcom.id Senin (3/8/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra telah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum. Dia berjanji bakal menjawab pertanyaan penyidik ketika didampingi pengacara.

Brigjen Prasetyo terbukti menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Dia juga ikut ke Pontianak bersama Djoko dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Anita juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait surat jalan palsu.

Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Penyidik juga menahan Prasetyo di Rutan Bareskrim Polri.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar