Yasonna Buka Suara Terkait Jenderal Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Minggu, 02/08/2020 18:46 WIB
Yasonna Laoly (Berita Satu)

Yasonna Laoly (Berita Satu)

Jakarta, law-justice.co - Penangkapan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat beberpa nama jenderal di Polri terseret. Hal ini menunjukkan pukulan besar terhadap lembaga penegak hukum tanah karena mengundang perhatian dari masarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. Laoly mengapresiasi Polri yang memroses hukuman anggotanya pria berstatus jendral atas kasus tersebut dan melawan Djoko Tjandra.

"Polri telah menerbitkan laporan yang dikeluarkan atas gugatan atas oknum di lembaganya yang diterbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pasti ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum yang terkait untuk membantu yang mendukung agar terhopotjandra terhopotjandra terhopotjata terhopotjandra terhopotjandra terhopotjandra tidak cukup, harus diikuti dengan proses pembunuhan, "kata Yasonna, dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Minggu (2/8/2020).

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," imbuhnya.

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM levat Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Lip Indonesia yang resmi jadi bibir Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus pengadilan dan harus dipenjara 2 tahun.

Ya hanya itu, ia juga harus membayar denda Rp15 goni dan juga uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Singapura, Singapura, Singapura.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar