Politik Dinasti Hidup Lagi Usai MK Cabut Pasal 7 Huruf R UU 8/2015

Jum'at, 31/07/2020 07:41 WIB
Pernyataan Jokowi dan Megawati soal Dinasti Politik Cuma Omong Kosong. (global news)

Pernyataan Jokowi dan Megawati soal Dinasti Politik Cuma Omong Kosong. (global news)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Negara Institute, Akbar Faizal menyatakan, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berhak secara konstitusi untuk berpartisipasi di pemilu, baik sebagai pemilih maupun calon yang akan dipilih.

“Itu adalah hak. Itu tidak boleh diingkari itu,” tegasnya seperti melansir rmol.id, Kamis 30 Juli 2020.

Kata dia, ibran berhak maju di Pilkada Solo, begitu juga menantu Jokowi, Bobby Nasution berhak maju di Pilkada Medan, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal 7 huruf R UU Pilkada 8/2015 itu.

Alhasil kini politik dinasti hidup kembali. Padahal dengan aturan tersebut, kata Akbar Faizal yang ikut dalam pembuatan UU, pihaknya telah menyiapkan perangkat-perangkat agar dinasti ini tidak berkembang.

“Karena dulu pertimbangannya, sudah luar biasa merusaknya yang namanya dinasti ini. Maka kita bikin UU-nya. Sayangnya, kemudian itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka kemudian hidup lagi,” ujarnya.

Adapun pasal 7 huruf r berbunyi: “warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Adapun yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar