KPK Ambil Alih Penanganan Perkara Tanah TPU di Sumsel dari Polisi

Sabtu, 25/07/2020 04:22 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya mengambil alih penanganan perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pengadaan tanah tersebut bersumber dari dana APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit korsupdak, hari ini Jumat, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel," ujarnya, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (25/7/2020).

Ali menuturkan pengambilalihan perkara itu dilakukan karena kepolisian menilai penanganan perkara ini akan sulit dilaksanakan secara optimal.

"Sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," katanya.

Ali menambahkan penyerahan perkara tersebut kepada KPK terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun kerugian negara dari kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diperkirakan sekitar Rp 5,7 M dengan tersangka JR yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten OKU.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar