Polri: Red Notice Djoko Tjandara Dihapus Interpol Pusat di Prancis!

Kamis, 23/07/2020 10:16 WIB
Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.

Menurut dia, yang memiliki kewenangan menghapus red notice adalah Interpol pusat langsung.

“Jadi, jangan salah ya penghapusan red notice itu siapa yang menghapus, adalah dari Interpol pusat di Lyon, Prancis sana,” ujarnya seperti melansir jpnn.com, Rabu 22 Juli 2020.

Atas terjadinya penghapusan tersebut, kemudian Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengirim surat ke Ditjen Imigrasi memberitahu red notice telah terhapus.

“Polisi bukan menghapus, enggak bisa, yang hapus Interpol pusat di Lyon, Prancis, kami hanya memberitahukan,” tambah Argo.

Menurut Argo, atas adanya pemberitahuan dan sejumlah pelanggaran administrasi, Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte yang sempat menjabat sebagai Kadiv Hubinter dimutasi.

“Maka itulah yang bersangkutan diberikan (hukuman) etik di sana,” tegas Argo.

Diketahui, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar