Jaksa Agung Digugat, MAKI: Kalau Masih Bandel Kita Gugat Terus

Senin, 20/07/2020 16:57 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: Tagar)

law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung karena belum menetapkan tersangka HS atas kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan USaha Milik Negara (BUMN) tersebut sudah sangat terang benderang.

“Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang Pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada PT Danareksa Sekuritas. Selain itu, dalam perkembangannya, Kejaksaan juga telah menahan empat Tersangka yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, Erizal bin Sanidjar Ludin, Sujadi dan Teguh Ramadhani.

Namun, yang menjadi aneh, ialah belum ditetapkannya HS sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Menurutnya, HS patut diduga terlibat dalam korupsi di PT Danareksa Sekuritas ini.

“Jadi, untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas, MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya Tersangka atas HS ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan peran HS dalam kasus korupsi ini sangat jelas. Saat itu, HS adalah Direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas yaitu PT. Danareksa (Persero).

Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh Tersangka Renata Rennier dkk kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP.

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” terangnya.

Jelasnya, HS, mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin. Sehingga perbuatan Erizal membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dkk patut diduga mendapat restu atau arahan dari HS. Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.

Semestinya Danareksa jika tidak ceroboh dan diawasi oleh Hs maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid.

Dengan kata lain, sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut.

Lebih lanjut dia menegaskan, gugatan Praperadilan ini dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS.

Namun jika gugatan ini masih diabaikan oleh Kejaksaan Agung dan belum menetapkan Tersangka atas HS maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan secara berulang untuk memastikan Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas dengan menetapkan Tersangka atas HS.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” pungkasnya.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar