TKI di Jeddah Disiksa Majikan dengan Disiram Air Klorin

Jum'at, 17/07/2020 19:25 WIB
Ilustrasi penyiksaan (Foto:Republika)

Ilustrasi penyiksaan (Foto:Republika)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri bakal melakukan visum terkait kekerasan terhadap pekerja migran di Jeddah yang disiksa dan disiram dengan air klorin.

TKI asal Indonesia yang berinisial SSS dan berasal dari Demak ini telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dan kurang manusiawi oleh istri majikannya.

Istri majikannya menyiksa SSS dengan cara menyiram air klorin ke bagian matanya. Hal ini telah membuat mata SSS menjadi kebiruan sulit untuk dibuka.

Parahnya lagi, istri perwira muda Kantor Imigrasi Jeddah itu pun menyetrika kedua tangan SSS bahkan hingga kemaluannya pun diduga dinjak-injak. Wajah dari SSS pun dilaporkan mengalami pembengkakan seperti bekas dipukuli.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com imbas kejadian yang dilaporkan terjadi pada Senin 13 Juli 2020 itu membuat SSS tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit setempat.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha menyebutkan bahwa tindakan tersebut sudah melampaui batas perikemanusiaan.

"Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap Ibu SSS yang dilakukan oleh majikannya," kata Judha Nugraha.

Atas kejadian itu, Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah menuntut agar kasus penyiksaan terhadap perempuan asal Demak tersebut dapat diproses secara hukum.

"Akan dilakukan visum terhadap Ibu SSS untuk mendukung proses penegakan hukum. KJRI akan mendampingi Ibu SSS dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat," ucapnya.

Demi mendapatkan penanganan medis yang lebih baik, Judha mengatakan bahwa SSS akan dipindahkan ke King Fahd Hospital, Arab Saudi.

"Ibu SSS saat ini dalam kondisi stabil di rumah sakit. Kemlu sudah hubungi keluarga dan terus meng-update penanganan kasus," ungkapnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar