Di Tapanuli Utara, Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Berusia 74 Tahun

Jum'at, 17/07/2020 10:13 WIB
Kiri: Kuasa hukum Ranto Sibarani mendampingi tergugat. | Kanan: Mariamsyah Boru Siahaan (74). (Antara/IST)

Kiri: Kuasa hukum Ranto Sibarani mendampingi tergugat. | Kanan: Mariamsyah Boru Siahaan (74). (Antara/IST)

Jakarta, law-justice.co - Seorang ibu di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) digugat kepengadilan oleh tiga orang anak kandungnya.

Salah seorang penggugat, Bontor Panjaitan yang merupakan anak sulung mengungkapkan, alasan dia turut melayangkan gugatan terhadap ibundanya karena dalam persoalan itu tidak dilibatkan. Dia juga mengaku tidak mendapat bagian atas penjualan rumah orangtuanya itu.

"Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual. Yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri tidak ingin ada mediasi lagi," ujarnya, Rabu (15/7/2020).

Dipicu karena persoalan harta warisan, tiga anak di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) menggugat ibu kandung yang menjual rumah keluarga senilai Rp800 juta.

Kasus ini bermula saat tergugat Mariamsyah Boru Siahaan (74) menjual satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan seharga Rp800 juta pada 2019. Rumah itu merupakan harta yang dia dikumpulkan bersama mendiang suami tercintanya di masa lalu.

Ditengarai ketiga anak Mariamsyah tak terima lantaran tidak dilibatkan dalam penjualan rumah maupun bagi hasil penjualan.

Dalam perkara ini, ibu yang berusia lanjut usia ini hanya dibela anak bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantu Murni Panggabean. Mereka bersama sejumlah penasihat hukum Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing dkk mendampingi proses hukum tersebut.

"Air susu dibalas air tuba. Bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," ujarnya.

"Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka. Bahkan saya pernah diusir dari rumah," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ridwan, anak keempat yang menemani Mariamsyah turut menguatkan pernyataan soal gugatan terhadap ibundanya.

"Ibu kami digugat karena menjual rumah," katanya.
Ketiga penggugat yakni dua anak laki-laki dan seorang perempuan, yaitu Bontor Budianto Panjaitan seorang PNS di Dinas Pertanian Tobasa, kemudian Lettu Mervin Panjaitananggota TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ketiganya telah mendaftarkan gugatan terhadap ibu kandungnya, Mariamsyah Boru Siahaan (74), di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tarutung menggelar sidang mediasi pada Rabu (15/7/2020) pukul 12.00 WIB. Namun, agenda sidang mediasi, dengan mediator Hakim PN Tarutung Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar. (Antara).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar