ProDEM: Demi `Muluskan` Dana Covid, Jokowi Memang Perlu Buang Lembaga

Rabu, 15/07/2020 08:39 WIB
Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule ikut buka suara soal Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus 18 lembaga pemerintahan.

Dia mengaku tidak kaget dengan rencana Jokowi tersebut. Pasalnya menurut dia, langkah itu cukup beralasan mengingat dana corona yang berjumlah ratusan triliun rupiah rawan penyalahgunaan.

Artinya, semakin banyak lembaga yang mengawasi dana tersebut, maka akan semakin banyak juga temuan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang didapat.

Itulah sebabnya kata dia, Jokowi perlu menghapus sejumlah lembaga agar UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 bisa berjalan dengan maksimal.

UU yang dikenal sebagai UU Corona ini sendiri telah mengatur mengenai kekebalan hukum para pengambil kebijakan dana corona. Sehingga, penghapusan sejumlah lembaga bisa membuat mereka yang mengatur uang lebih leluasa.

“Guna “muluskan” penggunaan dana Covid-19, presiden memang harus bubarkan banyak lembaga negara, agar UU “sontoloyo" 2/2020 Corona dapat dijalankan maksimal. Iya nggak sih?” kicaunya di twitter.

Seperti diketahui, dana penanganan virus corona terus meningkat naik. Semua dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp 677 triliun, dan naik lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memprediksi bisa melonjak hingga Rp 905, 1 triliun.

Iwan Sumule bersama ProDEM telah resmi menggugat UU Corona. Perbaikan atas permohonan gugatan telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin (13/7).

ProDEM yang sejak Perppu 1/2020 atau cikal bakal UU Corona terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. UU ini dinilai berpotensi memorak-porandakan sistem kenegaraan Indonesia.

Sebab, banyak mengeleminasi fungsi lembaga negara, khususnya yang memantau aliran dana pemerintah. Selain itu, juga ada mengenai kekebalan hukum pejabat yang rawan disalahgunakan.

ProDEM, sambung Iwan, ingin agar permohonannya diterima. Mereka berharap MK membatalkan kehadiran UU ini,

“Salah satu permohonan JR ProDEM terhadap UU 2/2020 adalah meminta MK untuk menyatakan presiden telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi UUD 1945,” ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar