Laporan Keuangan 2019, BPK Beri Catatan untuk Nadiem dan Terawan

Selasa, 14/07/2020 20:06 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim dan Menkes Terawan Agus Putranto. (Tribunnews)

Mendikbud Nadiem Makarim dan Menkes Terawan Agus Putranto. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019 yang telah diperiksa atau LKPP Audited.

Dalam catatan tersebut terdapat anggaran Pendidikan dan juga kesehatan yang menjadi tanggung jawab Mendikbud Nadiem Makarim dan Menkes Terawan Agus Putranto.

Menurut Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, pemerintah telah menyediakan anggaran bidang pendidikan dan kesehatan dalam APBN Tahun 2019 yang merupakan belanja atau pengeluaran negara bersifat mandatory spending.

Total anggaran bidang pendidikan dalam APBN 2019 yang sebesar Rp492,45 triliun atau mencapai 20,01 persen dari anggaran belanja negara telah memenuhi ketentuan ayat (4) Pasal 31 UUD 1945.

“Realisasi anggaran bidang pendidikan Tahun 2019 mencapai Rp460,34 triliun atau 93,48 persen dari yang dianggarkan dalam APBN,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, (14/7).

Lanjutnya, anggaran bidang kesehatan dalam APBN 2019 Rp123,11 triliun atau 5 persen dari anggaran belanja negara juga telah memenuhi ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan realisasi Rp102,28 triliun atau 83,08 persen dari yang dianggarkan di APBN.

Dia menambahkan pemerintah telah merespon pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020.

Agung menuturkan UU Nomor 2 tahun 2020 itu diharapkan menjadi pondasi untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, ia menegaskan pandemi COVID-19 tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019 sehingga dampak dari wabah ini akan disajikan pada LKPP Tahun 2020 yaitu berupa realokasi dan refocussing anggaran, potensi penurunan pada PNBP, kualitas piutang, dan penundaan kegiatan atau konstruksi dalam pengerjaan.

(Ade Irmansyah\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar