Gara-gara Djoko Tjandra Imigrasi Akan Gunakan Kode QR Awasi WNA

Selasa, 14/07/2020 16:10 WIB
Pemeriksaan Imigrasi WNA. (Tribunnews)

Pemeriksaan Imigrasi WNA. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyebut pihaknya sekarang akan menggunakan kode QR sebagai alat pengawasan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini diungkapkannya saat RDP dengan Komisi III terkait kasus DPO Djoko Tjandra.

"Kami sedang mengembangkan kode QR supaya dapat mendeteksi Warga Negara Asing, ini sedang menunggu Perpres-nya Jenderal, izin. Jadi Perpres-nya diteken, kode QR nya langsung jalan," kata Jhoni di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/7).

Sebagai informasi, pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi kode Quick Response (QR) sebelumnya pernah disampaikan Dirjen Imigrasi pada pertengahan tahun 2019.

Saat itu, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Dirjen Imigrasi yang menjabat sebelum Jhoni Ginting, Ronny F Sompie menyampaikan perihal penerapan kode QR itu, Selasa 25 Juni 2019.

Ronny menyampaikan, saat itu Imigrasi sedang mendorong dikeluarkannya Perpres.

"Kami sedang usulkan Perpres tentang penggunaan kode QR sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing," kata Ronny. Ronny menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.

"Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data kode QR itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan," katanya.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar