Gaet BNPT Cegah Radikalisme, Tjahjo Akan Pecat PNS Pendukung Khilafah

Selasa, 14/07/2020 11:51 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Tjahjo Kumolo (Breakingnews.co.id)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Tjahjo Kumolo (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung khilafah.

Dia mengancam bakal memecat dengan tidak hormat PNS atau ASN jika terbukti menganut ideologi khilafah. Kata dia, Pemecatan itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya seperti melansir pojoksatu.id, Senin 13 Juli 2020 kemarin.

Kata dia, PNS atau ASN seharusnya tetap patuh pada ideologi Pancasila, bukan ideologi khilafah yang bersifat transnasional.

“Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila,” katanya.

Selain itu dia mendorong peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya mencegah munculnya benih radikal dan intoleransi di lingkungan ASN.

Dia mengaku, pihaknya akan bekerja sama dengan BNPT dan instansi lain untuk melakukan tindakan pencegahan paham intoleransi dan radikalisme di kalangan ASN.

“Kementerian PANRB tidak bisa menangani masalah radikalisme ASN sendiri. Kita harus terus bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga keberlanjutan masa depan bangsa kita,” ujarnya.

Disis lain, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan bahwa program antisipasi penanganan ASN terpapar radikalisme dan intoleran menjadi fokus BNPT.

Ia menyampaikan, obat dari radikalisme adalah ideologi Pancasila. Untuk itu pihaknya tidak ingin ada kelompok yang tidak paham dengan ideologi Pancasila, terutama kaum milenial.

“Kita ingin yakinkan bahwa ideologi Pancasila adalah yang terbaik dan mudah-mudahan dapat dipahami kaum milenial, karena saat ini mereka banyak konsumsi ideologi dari internet. Generasi muda harus diselamatkan dari pandangan miring yang seolah-olah benar,” tandas Boy Rafly.

Di tahun 2019, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 instansi pemerintah, yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemenkumham, BNPT, BIN, BKN, BPIP, dan KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menginisiasi portal aduanasn.id. Portal tersebut menampung aduan masyarakat terkait praktik intoleransi dan radikalisme yang dilakukan ASN.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar