Bobol Bank Sendiri Rp.7,7 Miliar untuk Modal Suami Jadi Caleg DPRD

Minggu, 12/07/2020 08:48 WIB
Kantor Bank Jatim. (Moneter.co.id)

Kantor Bank Jatim. (Moneter.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura, divonis 4,5 tahun penjara setelah membobol uang nasabah di banknya sendiri, sebesar Rp 7,7 miliar. Ani menggunakan uang nasabah itu untuk kepentingan pribadi termasuk membiayai suaminya jadi anggota DPRD.

Ani menerima semua putusan yang dijatuhkan majelis hakim padanya melalui sidang pembacaan putusan secara daring menggunakan video conference di PN Pamekasan. Selasa (7/7), seperti ditulis Kompas.

Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu. Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib.

Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis. Ia mengungkapkan pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.

TF kemudian meminta penjelasan ke Bank Jatim dan kala itu ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu. "Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Tak hanya Desa Artodung, tabungan desa milik Desa Pagendingan sebesar Rp 45 juga juga mendadak hilang saat disimpan di rekening Bank Jatim "Aneh sekali, karena belum pernah ada penarikan, tiba-tiba di rekening sudah raib Rp 45 juta," ujar RM, Kepala Desa Artodung.

Setelah kasus tersebut mencuat, uang di rekening yang sempat hilang ternyata dikembalikan. Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi uang yang raib. "Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," kata salah satu aparat Desa Artodung, TF.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bank Jatim Cabang Pameksana Arif Firdaus awalnya mengaku tak mengetahui ada kasus tersebut. Informasi tersebut mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo. "Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.

Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebu, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu. "Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar.

Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan. Uang tersebut tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019. Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar.

Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar. Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil. Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.  Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.

Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.

Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota DPRD.

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” lanjut Lingga.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar