Palsukan Deposito 45 M, Staf BNI Makassar Bobol Bank Sendiri
Ilustrasi Salah Satu Kantor Bank BNI (Akurat)
Makassar, law-justice.co - PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (Bank BNI) menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan MBS, mantan pegawai BNI Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar. MBS tak lain adalah pegawai dari Bank BNI di kantor tersebut.
Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.
Sebelumnya, salah satu nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di BNI Makassar. Setelah ditelusuri, BNI menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito Andi di Kantor BNI Cabang Makassar tersebut.
Ronny menyebut pemalsuan ini terkait dengan bilyet deposito Andi, dengan 3 bilyet deposito BNI Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021. Berdasarkan investigasi BNI, Ronny menyebut bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar. Lalu, bilyet sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI.
Selain itu, BNI juga tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, Ronny menduga kuat deposito tersebut palsu.
Sehingga, BNI lalu melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021 untuk mengungkap dugaan pemalsuan bilyet deposito ini. "Agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," kata dia.
Saat ini, MBS pun telah dipecat BNI. "Sejak April 2021, saat kami lapor ke Bareskim," kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat mengungkap kasus hilangnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Makassar.
Menurut Brigjen Helmy Santika, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan dari BNI Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021. Laporan BNI tersebut berisi dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Komentar