Polri:Walau WN Belanda, Maria Pauline Bisa Diproses Hukum di Indonesia

Kamis, 09/07/2020 20:30 WIB
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Polri menegaskan buronan Maria Pauline Lumowa bisa diproses pidana di Indonesia walau sudah menjadi warga negara Belanda.

Juru Bicara Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka Maria Pauline Lumowa telah melakukan kejahatan pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) di Indonesia. Oleh karena itu, wanita itu bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kata Argo, status kewarganegaraan Belanda Maria Pauline Lumowa tidak akan menjadi halangan bagi tim penyidik dalam memproses hukum tersangka sesuai perbuatan pidananya.

"Tidak menjadi kendala dan tidak ada kendala ya, meskipun yang bersangkutan adalah warga negara Belanda. Tetap diproses hukum di sini," tuturnya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari petinggi bank plat merah itu sehingga tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri, sayangya Maria Pauline Lumowa lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar