Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus KSP Indosurya

Selasa, 07/07/2020 16:30 WIB
Logo KSP Indosurya (Foto:Ulin/Law-Justice)

Logo KSP Indosurya (Foto:Ulin/Law-Justice)

law-justice.co - Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang berinisial JI telah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Cipta.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah ditetapkan pada akhir Juni lalu.

"Benar, per 22 Juni 2020 telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yakni Kospin IS," kata Brigjen Helmy di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Saudari JI juga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dalam penetapan tersebut turut juga disita oleh penyidik beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh HS sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama Kospin Indosurya Cipta, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Kospin Indosurya Cipta adalah Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan dan tracing assets-nya," ujar Helmy.

Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun.

Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar