PA 212 Sebut Reklamasi Ahok dan Anies Berbeda

Selasa, 07/07/2020 14:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (alinea.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengizinkan reklamasi perluasan lahan Ancol. Hal itu didukung oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 karena berbeda dengan reklmasi yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, Anies memberikan izin reklamasi untuk kepentingan warga Jakarta sementara reklamasi Ahok digunakan untuk kepentingan aseng dan merugikan masyarakat Jakarta.

"Selama reklamasi perluasan Ancol dan Dufan untuk kepentingan warga Jakarta apalagi dibuat untuk kemaslahatan umat maka hal perlu kita dukung," katanya seperti dikutip dari wartaekonomi.co.

Menurut dia, reklamasi yang dilakukan oleh Ahok sangat membahayakan stabilitas nasional.

"Beda halnya dengan reklamasi sebelumnya oleh Ahok sangat merugikan penduduk asli Jakarta bahkan Indonesia yang dipakai untuk kepentingan aseng yang sangat membahayakan stabilitas nasional, baik ekonomi juga politik serta budaya," jelasnya.

Anies mengizinkan perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 155 ha. Hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar