Tak Larang Demo Tolak RUU HIP, Istana Hanya Minta Satu Hal Ini

Selasa, 07/07/2020 14:06 WIB
Demo Tolak RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Demo Tolak RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah tak melarang pihak-pihak yang ingin menggelar demo untuk menolak Rancangan Undang-undang Halauan Ideologi pancasila (RUU HIP) yang kini menjadi polemik di masyarakat. Namun, pemerintah meminta agar tak melakukan aksi kakerasan termasuk merusak fasilitas dan juga mematuhi protokol kesehatan.

“Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silahkan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui siaran persnya.

Dan untuk meredam gejolak, dia meminta agar DPR mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebab, pemerintah sendiri kata dia sudah meminta agar tak membahasnya.

Sementara terkait usulan mengubah RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), ia mengaku pemerintah akan membicarakannya lebih lanjut.

“Ada atau tidak ada Undang-undang kan sudah ada BPIP. Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi Undang-undang silakan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang Ideologi Pancasila. Itu hanya organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru,” kata Mahfud.

Setelah aksi besar-besaran di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 24 Juni 2020 lalu, aksi serupa untuk menolak RUU HIP juga terjadi di gedung Sate Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (5/7/2020).

Kemudian, hal serupa juga terjadi di Klaten Jawa Tengah. Mereka menggelar aksi menolak RUU HIP di depan gedung DPRD Klataen.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar