Denda Grab Rp29,5 M, KPPU: Terbukti Lakukan Persaingan Tidak Sehat!

Jum'at, 03/07/2020 14:29 WIB
Denda Grab Rp29,5 M, KPPU: Terbukti Lakukan Persaingan Tidak Sehat! (Wartaekonomi).

Denda Grab Rp29,5 M, KPPU: Terbukti Lakukan Persaingan Tidak Sehat! (Wartaekonomi).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pengawasan Persiangan Usaha (KPPU) memberikan denda sebesar Rp 29,5 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) karena terbukti melanggar prinsip persaingan usaha.

Putusan itu dibacakan oleh majelis komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie dan didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah, dalam persidangan, Kamis 2 Juli 2020 lalu.

Majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat dalam putusannya.

Majelis komisi menilai Grab Indonesia dan PT TPI terbukti melakukan perjanjian tertutup salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati oleh para pengemudi yang tergabung di bawah panji PT TPI dibandingkan pengemudi lain yang tidak bernaung di bawah perusahaan tersebut.

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain, yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Sedangkan untuk Pasal 19 ayat (4), berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan seperti melansir suara.com, Jumat 3 Juli 2020.

Maksud diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas di mana Grab Indonesia dinilai mengutamakan para mitra PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun.

Selanjutnya, diskriminasi lain adalah mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman.

Sedangkan untuk pengemudi yang tidak bernaung di bawah TPI, suspend dikenakan kepada pegemudi beserta mobilnya.

Sejumlah fakta juga dibeberkan Majelis Komisi yang diantaranya bahwa antara Grab Indonesia dan PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal di mana terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

Oleh karenanya, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasla 19 ayat (4).

Grab dihukum membayar denda sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14). Sementara itu, PT TPI didenda Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).

Menanggapi itu, Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengaku tidak terima dengan putusan KPPU tersebut.

Pasalnya menurut dia, sejak awal mereka merasa tidak diperlakukan adil oleh majelis.

Oleh karenanya kata dia, pihak bakal membawa masalah ini pengadilan negeri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar