Kapolri Sebut Polisi Terlibat Narkoba Harusnya Dihukum Mati

Jum'at, 03/07/2020 08:50 WIB
Kapolri Idham Azis. (CNNIndonesia)

Kapolri Idham Azis. (CNNIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menyarankan bagi anggota Korps Bhayangkara yang terjerat kasus narkoba diberikan hukuman berat.

Bahkan menurut dia, hukumannya mati layak diberikan kepada anggotanya yang terlibat kasus narkoba.

Pasalnya menurut dia, polisi sudah tahu kalau narkoba dilarang dalam Undang-Undang. Maka itu, status anggota Polri sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak terlibat.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," katanya di Markas Polda Metro Jaya seperti melansir vivanews.com, Kamis 2 Juli 2020 kemarin.

Dia memastikan memiliki alasan mengucapkan hal demikian. Kata dia, bahaya laten narkoba bisa timbul dari luar dan dalam internal kepolisian sendiri.

Dia juga mengaku selalu rewel terhadap Direktorat Narkoba selalu mewanti-wanti anak buahnya dalam memusnahkan barang bukti narkoba agar tidak disalahgunakan.

"Bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," tegasnya.

Disisi lain, dia mengungkapkan sebanyak 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati pada 2020.

Menurut dia, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera, agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.

"Saya baru dapat laporan direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," katanya.

Dia juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.

"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujarnya.

Dia berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar