Komisi III DPR soal Kasus Penyadapan: Mau Geng Solo, Oslo, Ya Dihukum
Ilustrasi Penyadapan (Indonesia Corruption Watch)
Selain Prabowo, dalam paparan kasus yang diungkap Mabes Polri, target penyadapan itu juga menyasar tokoh politik/partai, ormas, media massa, hingga pengusaha.
Oleh karena itu Komisi III DPR mendesak proses hukum semua yang terlibat, termasuk mencari dugaan tokoh intelektual di balik penyadapan tersebut.
"Kalau memang kami [partai politik/politikus] disadap ya, secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya tentu kami kecewa ya," ujar Habiburokhman atau Habib di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11).
Apalagi, kata Habib, pihaknya selama ini terus mendukung, membela, dan memuji Listyo selama menjadi Kapolri. Sehingga, dia mengaku kaget setalah ada kabar seluruh anggota Komisi III sebagai mitra Polri diduga ikut menjadi korban penyadapan.
Pada 9 Juni 2026, Habib diketahui pernah memuji Listyo sebagai Kapolri terbaik dalam sejarah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pembahasan RUU Polri yang kini telah disahkan.
"Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti itu," kata Habib yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut. Gerindra adalah partai yang dipimpin Prabowo sebagai ketua umum cum ketua dewan pembina.
Habib pun berharap agar Polri mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia mendesak semua pihak yang terlibat, termasuk dalangnya, diungkap.
"Mau Geng Solo, Geng Oslo, ya hukum ya, hukum ya," jelas dia saat ditanya soal ramai keterlibatan geng Solo. Namun, tak diketahui siapa pihak yang dimaksud geng tersebut.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi disebut Asep masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan koleganya. Mereka mulai dari para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.




Komentar