Akhirnya Anies Berikan Izin Reklamasi di Teluk Jakarta

Rabu, 01/07/2020 11:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Izin reklamasi yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol guna diperuntukkan sebagai kawasan rekreasi terus menuai polemik.

Pasalnya Anies selama ini dikenal paling getol menolak adanya reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia berjanji bakal menjelaskan masalah ini dalam waktu dekat.

"Nanti dijelasinnya sekalian biar lengkap," kata Anies di Balai Kota, Jakarta seperti melansir wartaekonomi.co.id, Selasa (30/6/2020).

Anies sebelumnya menerbitkan izin reklamasi untuk keperluan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dengan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Keputusan Gubernur itu berisi entang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," ujar Anies dalam Keputusan Gubernur tersebut.

Keputusan Gubernur itu juga merinci pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Keputusan Gubernur tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar