Pemprov DKI Melakukan Cek Penerima KJMU By Name By Addres

Senin, 18/03/2024 14:59 WIB
KJMU (Dok.KJMU)

KJMU (Dok.KJMU)

Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menjelaskan proses pemadanan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) masih berlangsung. Pengecekan data dilakukan dengan cara by name by address (nama dan alamat).

Heru awalnya memastikan mahasiswa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima akan kembali menerima KJMU di tahap selanjutnya. Meski begitu, proses pengecekan di lapangan tetap dilakukan untuk mengetahui apakah masih layak menerima KJMU atau sebaliknya.

"Mahasiswa yang mendapatkan KJMU saya pastikan bisa mendapatkan KJMU sebagaimana mestinya. Pemda DKI tetap melakukan by name by address, pengecekan di lapangan," jelas Heru Budi di Kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin 18 Maret 2024.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga membuka pendaftaran bagi calon penerima KJMU baru sesuai dengan periode yang ditentukan. Ia memastikan sejauh ini, sistem pendaftaran berjalan optimal.

"Yang perlu saya sampaikan tidak ada sistem yang di-hold, semua berjalan. Saya sudah panggil Kadis bahwa KJMU tetap berjalan," bebernya.

Heru juga memastikan pembayaran KJMU tak terdampak pada penyesuaian anggaran. Dia menjelaskan saat ini anggaran KJMU tahap 1 tahun 2024 telah tersedia.

"Penyesuaian anggaran semuanya tidak terganggu. Nanti pembayaran KJMU masuk di bulan Mei, anggaran sudah tersedia. Nanti tahap kedua di bulan November ada di APBD-P, anggaran tak masalah. Yang jelas kami akan melakukan pemadanan data," terangnya.

Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan memadankan data penerima KJMU dengan pelanggan PAM Jaya, mengingat dalam data pelanggan PAM Jaya terdapat klasifikasi rumah.

"Tadi berbicara dengan Dirut PAM, kami melakukan pemadanan data dengan PAM karena PAM punya klasifikasi rumah tidak mampu, rumah setengah mampu. Kita padankan bisa," terangnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan data terakhir jumlah penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa. Setelah dipadankan, diperoleh 771 orang tak sesuai dengan syarat penerima KJMU.

"Totalnya ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Eksisting (KJMU) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271," kata Purwosusilo di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Angka 771 orang itu didapat dari hasil pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data Disdukcapil, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, Pemprov DKI akan melakukan verifikasi di lapangan terhadap 18.271 data tersisa.

"Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," ungkapnya dikutip dari Detik.

Ada sejumlah penyebab mahasiswa dikatakan tak layak memperoleh KJMU. Seperti tak masuk DTKS, IPK tak memenuhi standar, tak lagi berdomisili di DKI Jakarta, memiliki anggota keluarga PNS, TNI, Polri, maupun pegawai BUMD/BUMN, serta keluarganya memiliki kepemilikan aset hingga Rp 1 miliar.

"Hasil pemadanan dengan Dukcapil, yang melihat apakah masih tinggal di DKI Jakarta, apakah masih hidup, apakah di dalam KK-nya itu tidak ada yang status PNS, BUMN, BUMD, TNI-Polri, dan sebagainya, diperoleh 610 orang. Hasil pemadanan dengan Bapenda, kepemilikan aset, baik yang memiliki roda empat maupun yang Rp 1 miliar, itu ada 13. Nah dari data DTKS Dinsos, Dikti, Bapenda, Dukcapil, itu ada yang nama sama seperti irisan Disdik dengan Bapenda," terangnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar