Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Ubah Aturan Lagi?

Jum'at, 29/03/2024 07:42 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua UmumPartai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (keduakanan) dan kader PSI saat melakukan pertemuan di kawasanJalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). (JPNN)

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua UmumPartai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (keduakanan) dan kader PSI saat melakukan pertemuan di kawasanJalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Sosol Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep disebut-sebut berpotensi dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Meski begitu, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu terkendala faktor usia. Kaesang Pangarep saat ini terganjal UU Pilkada untuk bisa maju sebagai Cagub DKI.

Dalam Pasal 7 Ayat e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan batas usia terendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun.

Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Artinya bila tak ada perubahan aturan, Kaesang hanya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur.

Akankah Ikuti Jejak Gibran

Gibran Rakabuming Raka, kakak kandung Kaesang, juga sebelumnya mengalami seperti ini. Usianya belum mencukupi 40 tahun untuk bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Namun belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

MK menyatakan putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

PSI Siapkan Alternatif

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina berharap bisa melanjutkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilkada DKI 2024 mendatang.

Sebagai informasi, KIM merupakan koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, dan beberapa partai kecil lainnya.

Koalisi ini berhasil membawa pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menang di Pilpres 2024.

Elva pun berharap kemenangan KIM di tingkat nasional bisa menular hingga ke ajang kontestasi politik tingkat daerah ini.

“Soal koalisi, yang pasti harapan PSI tidak mau jauh-jauh dari koalisi yang sudah pernah ada. Yang sebelumnya untuk pilpres kemarin,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Meski demikian, Elva menyebut pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari DPP partai berlogo mawar merah tersebut terkait langkah yang akan diambil dalam Pilkada DKI mendatang.

Ajukan Grace

PSI Jakarta menyiapkan alternatif cagub DKI. Diantaranya Grace Natalie sebagai kandidat calon gubernur (cagub) di Pilkada DKI 2024 mendatang.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI ini disiapkan bila sang ketua umum, Kaesang Pangarep terganjal aturan batas usia minimal cagub.

“Kami ada beberapa figur internal yang dirasa pantas, selain mas Kaesang kami juga ada sosok sis Grace,” ucap Ketua Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

William menyebut, sosok Grace Natalie dipertimbangkan lantaran menjadi caleg dengan raihan suara tertinggi di Pileg DPR RI untuk Dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pada Pemilu 2024 lalu, Grace berhasil memperoleh 193.556 suara. Namun, hasil ini belum cukup mengantarkannya ke Senayan lantaran PSI tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Besarnya perolehan suara Grace dinilai sebagai bukti tingginya kepercayaan warga Jakarta terhadap sosok mantan jurnalis ini.

“Perolehan suara sis Grace yang luar biasa ini berarti beliau dipercaya oleh masyarakat Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” ujarnya.

Atas dasar itu William menilai Grace Natalie sebagai salah satu sosok yang pantas untuk didorong sebagai kandidat Cagub DKI.

“Jadi ada beberapa nama figur di internal kami yang muncul dan layak untuk menjadi gubernur ataupun wakil gubernur DKI Jakarta,” tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar