Soal RUU HIP, Wasekjen MUI: Kenapa BPIP Adem Ayem Saja, Tidak Risih?

Selasa, 23/06/2020 07:41 WIB
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. (Antara).

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. (Antara).

Jakarta, law-justice.co - Polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih terus bergulir meski Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasannya.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain kembali bersuara terkait masalah tersebut.

Lewat akun twitter pribadinya, kali ini dia menyoroti sikap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang terkesan diam saja dengan adanya masalah ini.

"RUU HIP katanya murni inisiatif DPR RI. Dan Pemerintah tdk tahu menahu akan isinya. Kemudian minta RUU itu ditunda. Menjadi pertanyaan kenapa BPIP adem ayem saja? Apa BPIP tidak risih dan terganggu dgn RUU HIP? Jika RUU Jadi UU maka BPIP akan berobah menjadi BPIE. Mana suaranya?" kicaunya di twitter.

Dia tetap mendesak pemerintah dan DPR mencabut RUU ini dan tidak hanya menunda pembahasannya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. Mengingat, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.

dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7.

Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Sementara itu,pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu.

Pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

Belakangan konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7 juga sudah dihapus dalam draf rancangan undang-undang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar