Masih Berstatus Terdakwa, Ini Permintaan Kivlan Zen

Selasa, 16/06/2020 11:47 WIB
Kivlan Zen (Foto: Kompas)

Kivlan Zen (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kembali bersuara terkait kasus yang menjeratnya.

Dia berharap mendapat keadilan atas perkara pengujian Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Semoga saya mendapat keadilan dan saya mendapat rahmat di dalam saya mengajukan petitum ini. Saya berserah diri, semoga Allah mengabulkan permohonan saya di hadapan Yang Mulia. Terima kasih," ujar mantan Kepala Staf Kostrad itu dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Kata dia, Pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api itu merupakan permohonan uji materi pertamanya ke Mahkamah Konstitusi lantaran kasus konkret yang membelitnya.

Menurut dia, UU Senjata Api mengandung ketidakpastian hukum serta menyebabkan diskriminasi.

Dalam permohonannya, dia mendalihkan Indonesia mengalami perubahan cepat dalam hal perundang-undangan, tetapi undang-undang mengenai senjata api dan/atau amunisi masih sangat terbatas, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dia berpendapat, tidak efektif lagi apabila segala sesuatu terkait senjata api, amunisi dan bahan peledak disangkakan dengan norma tersebut.

Sementara selama ini kata dia, belum pernah satu pun tersangka yang melanggar undang-undang itu dituntut dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Menanggapi pernyataan Kivlan Zen tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan usai sidang panel, permohonan akan dilaporkan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

"Pak Kivlan dan para kuasa, ini akan kami bertiga laporkan di dalam sidang pleno atau sidang rapat pemusyawaratan hakim bersembilan, terserah pada yang lain untuk membahas masalah ini, bagaimana kelanjutannya," ucap Arief.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar