Sambut New Normal, Ini Fatwa MUI Terkait Salat Jumat

Kamis, 04/06/2020 20:01 WIB
MUI(ayobandung)

MUI(ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan Fatwa terkait salat Jumat saat kondisi new normal. Dalam Fatwa tersebut Komisi Fatwa MUI mengimbau kepada para pengkhotbah dan imam salat Jumat agar memperpendek pelaksanaan khotbah dan memilih surah pendek saat salat.

"Perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat salat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, MUI juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan saf salat. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Padahal, merapatkan dan meluruskan saf, merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan salat bersama.

Namun, Hasanuddin menjelaskan bahwa pada saat normal salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.

"Untuk mencegah penularan wabah covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar`iah," jelasnya.

Sedangkan, soal anjuran MUI agar merenggangkan saf di masa pandemi, kata dia, juga berlaku untuk pelaksanaan salat wajib lainnya.

Lantas, dia mengingatkan umat yang melaksanakan salat Jumat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman, sedangkan untuk jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Dia mengatakan saat pandemi covid-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat salat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal. Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.

"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar