Ombudsman Tidak Puas Dengan Alasan Pemecatan Anggota KPU Evi Novida

Selasa, 02/06/2020 19:01 WIB
Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting (Foto: Twitter/@KPU_ID)

Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting (Foto: Twitter/@KPU_ID)

law-justice.co - Ombudsman RI telah meminta klarifikasi secara langsung kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengaku tidak puas dengan penjelasan DKPP.

Beberapa waktu lalu, Ombudsman RI menerima aduan dari Evi terkait proses pemberhentian dirinya yang ditengarai melanggar beberapa prosedur. Di antaranya tentang prosedur rapat pleno DKPP yang wajib dihadiri minimal 5 anggota, sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan aduan, rapat pleno putusan tanggal 10 Maret 2020 itu hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP. Selain itu, pelapor merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri,” kata Adrianus Meliala dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (2/6 2020).

Terkait aduan tersebut, Ombudsman telah meminta penjelasan secara tertulis kepada DKPP. Adrianus mengatakan, melalui surat nomor 045/K.DKPP/SEt-04/IV/2020, DKPP menilai permintaan penjelasan tersebut tidak tepat karena putusan sudah bersifat final. Ombidsman juga sudah mengupayakan permintaan klarifikasi secara langsung melalui sambungan video conference.

“DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” ujar Adrianus.

Adrianus menambahkan, pihaknya telah menutup aduan dari Evi Novida, karena sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan Perpres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi sebagai anggota KPU secara tidak hormat.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar