Resmi Jadi Wakil Presiden Terpilih, Gibran Punya Harta Rp26 Miliar

Rabu, 24/04/2024 09:54 WIB
Gibran Rakabuming Raka, Cawapres 02. (Jawapos)

Gibran Rakabuming Raka, Cawapres 02. (Jawapos)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) akhirnya secara resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih lewat Pilpres 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Penetapan itu juga dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy`ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp26 miliar.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Gibran terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Januari 2023.

Anak sulung Presiden Joko Widodo itu mempunyai empat bidang tanah dan bangunan serta tiga tanah yang tersebar di Surakarta dan Sragen. Aset tanah dan bangunan itu dilaporkan sebagai hasil pribadi dengan nilai keseluruhan Rp17.339.000.000.

Wali Kota Solo itu juga melaporkan kepemilikan terhadap tujuh kendaraan dengan total nilai sebesar Rp332.000.000. Rinciannya Motor Honda Scoopy Tahun 2015 sebesar Rp7.000.000; Motor Honda CB 125 Tahun 1974 sebesar Rp5.000.000; dan Motor Royal Enfield Tahun 2017 sebesar Rp40.000.000.

Selanjutnya kendaraan Mobil Toyota Avanza Tahun 2016 sebesar Rp90.000.000; Mobil Toyota Avanza Tahun 2012 sebesar Rp60.000.000; Mobil Isuzu Panther Tahun 2012 sebesar Rp70.000.000; dan Mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2015 sebesar Rp60.000.000.

Selain itu, Gibran juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp260.000.000; kas dan setara kas Rp3.101.260.374; harta lainnya Rp5.552.000.000; dan utang Rp551.586.004.

Sehingga Total harta kekayaan Gibran mencapai Rp26.032.674.370. Laporan harta kekayaan Gibran itu tercatat lebih besar dibanding periode 31 Januari 2022 yang hanya mencapai Rp25.297.783.659.

KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4) hari ini. Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan MK Prabowo-Gibran resmi jadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Prabowo-Gibran meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional di Pilpres 2024. Hasil pilpres ini sempat digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Kedua pihak menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Namun, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar