Kasus Ujaran Kebencian Abu Janda Mulai `Digarap` Bareskrim Polri

Jum'at, 29/05/2020 08:17 WIB
Abu Janda Alias Permadi Arya. (Tribun)

Abu Janda Alias Permadi Arya. (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto memastikan kepolisian mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda.

Kata dia, Penyelidikan perdana ini dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 28 Mei 2020 kemarin.

"Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda," ujar Djudju seperti melansir tempo.co, Kamis 28 Mei 2020.

Dia mengaku sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa. Dia yang juga selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut mengatakan pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu.

"LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) 3 bulan yang lalu," kata Djudju.

Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.

"Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung," ucapnya

Sebelumnya, seperti dikatehui, Selasa, 10 Desember 2019 lalu Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus ujaran kebencian.

Dia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar