Pemerintah Izinkan Masjid Dibuka Saat New Normal dengan Persyaratan

Rabu, 27/05/2020 18:32 WIB
Masjid Istiqlal tak gelar salat Id saat pandemi covid-19(kompas)

Masjid Istiqlal tak gelar salat Id saat pandemi covid-19(kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akhirnya menjawab pertanyaan publik soal kapan masjid dibuka untuk digunakan salat berjemaah lagi. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan akan memuka masjid pada saat new normal atau tatanan norma baru dimulai.

Namun, izin tersebut tak serta merta diberikan begitu saja. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

"Kita harapkan supaya situasi ini menjadi dorongan kita menekan angka penularan karena memang dievaluasi tiap bulan. Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat," ujar Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi seeprti dikutip dari detikcom, Rabu (27/5/2020).

Dia menegaskan bawha izin pembukaan untuk tempat ibadah teremasuk masjid sangat fleksibel. Bisa juga, tempat ibadah mendapat izin untuk dibuka karena kasus Corona di kecamatan tersebut menurun.

"Atau bulan ini nggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun," kata Fachrul.

Karena itu, dia berharap camat hingga kepala daerah memotivasi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona, sehingga masyarakat bisa beribadah di tempat ibadah.

"Sekaligus memacu pimpinan daerah, memacu rakyatnya disiplin protokol kesehatan. Dengan demikian, dapat kelonggaran," ujarnya.

Dalam aturan yang akan diterbitkan, camat disebut memiliki kewenangan untuk memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur dengan kondisi tertentu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar