HRWG

Bermasalah, Moratorium Kerjasama Pekerja Magang di Jepang

Kamis, 21/05/2020 10:08 WIB
Ilustrasi pekerja (Foto: RMol)

Ilustrasi pekerja (Foto: RMol)

law-justice.co - Human Rights Working Group (HRWG) mendesak pemerintah RI untuk melakukan moratorium kerjasama dalam skema magang, khususnya private-to- private dalam Technical Intern Training Program (TITP) dengan pemerintah dan aktor swasta di Jepang.

Mengingat, maraknya praktik perekrutan tidak adil (unfair recruitment) yang ditandai dengan penarikan biaya berlebih hingga eksploitasi tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas dari pemerintah terhadap pelaku-pelakunya saat proses pra-keberangkatan terhadap para calon pemagang.

Deputi Direktur HRWG Daniel Awigra menyampaikan praktik ini terjadi saat perekrutan, pelatihan, persiapan dan pemberangkatan yang dilakukan umumnya oleh aktor swasta yang memiliki izin dari pemerintah.

“Sementara, dugaan praktik korup untuk mendapat kursi pemagang di Jepang dalam skema magang government-to-government juga menguat,” ungkapnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Ia menegaskan jika praktik merugikan ini bukan tanpa alasan, mengingat selama ini pemerintah tidak menetapkan struktur biaya penempatan. Selain itu, skema ini hanya diatur melalui Permen Naker No. 8/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri dan para pemagang dikeluarkan dari skema perlindungan yang diatur dalam Pasal 4 (b) UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Lanjutnya, HRWG mengakui kontribusi positif ekonomi atas kerjasama ini. Meski demikian, maraknya praktik eksploitasi dan pelanggaran HAM harus dihentikan. Dalam skema ini, kami menemukan banyak calon pemagang harus merogoh saku antara Rp 30 juta sampai dengan Rp 80 juta.

“Alih-alih ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta memperbaiki nasib dengan magang ke Jepang, sebelum mereka berangkat, mereka bahkan sudah terlilit hutang. Tapi pemerintah yang justru ingin menambah kuota para pemagang ke Jepang,” katanya.

Ia menerangkan, moratorium adalah salah satu rekomendasi hasil kajian HRWG setelah mendengarkan pengakuan dari para mantan pemagang dan penelitian lanjutan yang dituangkan dalam buku “Shifting the Paradigm of Indonesia-Japan Labour Migration Cooperation” yang diluncurkan HRWG hari ini.

“Menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, pada 21 Januari 2020, terdapat 51.337 orang Indonesia bekerja di Jepang dan lebih separuhnya masuk dalam kategori skema magang,” pungkasnya.

(Lili Handayani\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar