Kejahatan Meningkat, Napi Penerima Asimilasi Kembali Buat Ulah

Selasa, 19/05/2020 18:36 WIB
Ilustrasi Narapidana. (The Conversation)

Ilustrasi Narapidana. (The Conversation)

law-justice.co - Sebanyak 125 napi yang menerima asimilasi dan pembebasan bersyarat karena wabah corona kembali melakukan kejahatan.

“Terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan yang telah diamankan dan diproses kembali oleh Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

TKP yang dilakukan oleh para narapidana tersebut tersebar di 21 kepolisian daerah. Rinciannya, Polda Jawa Tengah menangani 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Riau 11 kasus, dan Polda Kalimantan Barat 10 kasus. Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut, terkait pencurian hingga penggelapan.

“Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan,” kata dia.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 16 kasus dibanding data pada Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, menurut Ramadhan, kebanyakan dari para napi melakukan aksinya karena kondisi ekonomi.

“Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas, dan curanmor,” ucap Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar