Kasus Dana Hibah KONI, Benarkah Pejabat Kejagung Terima Uang Suap 7 Miliar?

Selasa, 19/05/2020 19:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemerikaan terhadap mantan asisten pribadi (Aspri) Menteri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Selain Miftahul, Kejagung juga memeriksa dua orang lagi yaitu Chandra Bhakti (staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga) dan Washinton Sigalingging (Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan). Pemeriksaan ini berlangsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihubungi law-justice, Selasa, (19/5/2020) Kapuspenkum Hari Setioyono mengatakan pemeriksaan ini terkait pernyataan Ulum di persidangan kasus suap dana hibah KONI yang menyebut adanya aliran uang ke mantan Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar.

Hari menuturkan pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami sudah dapat izin dan Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020," jelas Hari.

Lanjut Hari, sejak nama eks Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman disebut menerima uang sebesar Rp 7 miliar melalui kesaksian pada persidangan terdahalu, Kejagung melalui Jampidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Namun ternyata Tim belum menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana, sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, dan untuk diketahui bahwa penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti," kata Hari.

Hari menjelaskan, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 51 orang Saksi dan 2 orang Ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat. Selain itu sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan.

"Kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 8 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan beberapa pihak kembali," terang Hari.

Dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar. Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara.

“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK,” ujar Ulum dalam persidangan.

Majelis hakim, lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara secara rinci soal pengakuannya tersebut. “Saudara saksi tolong detail ya, sekian sekian itu berapa? saudara tau ngga?,” ujar hakim Rosmina. “Tau yang mulia. BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia,” jawab Ulum.

Kendati demikian, Ulum tak merinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI. “Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI,” ujar Ulum.

Sementara itu, tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ “Bisa disebutkan inisial QA orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum. “Achsanul Qosasih,” jawab Ulum.

“Kalau yang Kejaksaan Agung?,” timpal lagi kuasa hukum.

“Adi Toegarisman,” cetus Ulum.

Ulum menyampaikan, KONI dan Kemenpora mempunyai kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

“Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” tukas Ulum.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar