Kasus Jiwasraya, DPR: OJK Tidak Berwenang Blokir Dana Nasabah

Minggu, 17/05/2020 16:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berwenang memblokir dana nasabah dalam kasus yang membelit perusahaan-perusahan asuransi imbas kasus Jiwasraya.

"Pasal 72 ayat (3) UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, hanya memberi wewenang kepada OJK untuk meminta instansi berwenang memblokir kekayaan perusahaan asuransi. Jelas sekali, OJK tidak berwenang memblokir dana nasabah yang disetor dalam bentuk Premi yang dalam UU Perasuransian disebut sebagai Dana Asuransi," ujar Heri kepada law-justice, Minggu, (17/5/2020).

Menurut Heri, bila asuransi tersebut murni, bukan unit link, seharusnya dana nasabah asuransi aman-aman saja. Karena di dalam UU Perasuransian, yakni UU No. 40 tahun 2014, jelas sekali dibedakan antara Dana Jaminan dengan Dana Asuransi.

"Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi," jelas Heri.

"Sedangkan Dana Asuransi adalah adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi," tambah Heri.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar