Perppu 1/2020 Disahkan, LSM dan Tokoh Masyarakat Siap Gugat Ke MK

Rabu, 13/05/2020 00:01 WIB
Ilustrasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Joss)

Ilustrasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Joss)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa malam (12/5).

Perppu 1/2020 ini berisi aturan tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

"Setuju ya untuk menjadi UU?," tanya Ketua DPR, Puan sambil mengetok palu dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan 2019-2020, Selasa (12/5). Sebelumnya penyampaian RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020  melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perppu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna. Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI. 

Saat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah  menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi COVID-19, pembahasan asumsi makro dan postur APBN 2020. Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. 

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard”, ujar Menkeu.

Menggugat Perppu ke MK

Dari sumber Law-Justice.co, disebutkan pasca pengesahan ini sejumlah LSM dan tokoh-tokoh masyarakat yang menolak Perppu sudah siap untuk menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU OJK, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU  Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19.

Adanya pemanfaatan dan pengecualian akibat covid ini yang dinilai LSM dan para tokoh masyarakat sebagai penghianatan terhadap UUD 1945 dan UU lainnya yang lebih tinggi. Selain PKS, beberapa LSM juga menolak Perppu ini seperti; Prodem, YJI, NLEW, dan tokoh masyarakat seperti Fadli Zon, Din Syamsuddin, dan lain-lain.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar