Tak Terapkan Karantina, Kenapa Pelanggar Dijerat Pakai UU Karantina?

Kamis, 07/05/2020 20:11 WIB
ilustrasi pelanggar PSBB (Tribunnews)

ilustrasi pelanggar PSBB (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Polri mengatakan pihaknya siap mengenakan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik.

Selama ini umumnya polisi memang baru mengenakan teguran atau meminta pelanggar putar balik.

“Kepolisian mendukung penuh kebijakan yang ditentukan pemerintah. Dalam menindaklanjuti arahan presiden tentang mudik dan PSBB, pihak kepolisian bersama TNI melakukan tindakan preventif,” kata juru bicara Polri Brigjen Argo Yuwono Kamis (7/5/2020).

Polsi juga memberikan imbauan edukasi kepada masyarakat dengan harapan PSBB bisa sukses sesuai harapan pemerintah dan pada gilirannya masyarakat mendapatkan hasilnya.

“Ada beberapa kegiatan dalam PSBB seperti pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan transportasi. Kita (selama ini) dalam bentuk imbauan kalau nanti ada (pengenaan) sanksi yang akan kita lakukan, (sanksi) itu ada di UU karantina kesehatan dan KUHP. Itu adalah kegiatan paling paling akhir,” lanjutnya.

Sejauh ini memang hanya beberapa wilayah yang telah tegas memberikan sanksi. Misalnya di Pekanbaru, Riau —yang merupakan wilayah pertama yang mengenakan pasal pidana—bagi pelanggar PSBB.

Pada 29 April lalu Pengadilan Negeri Pekanbaru menyidangkan 16 terdakwa pelanggar PSBB Pekanbaru, Riau secara daring. Pelanggar dituntut melanggar Pasal 216 KUHP dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Sebanyak 15 orang diamankan pada 10 April 2020 karena merayakan pesta ulang tahun di sebuah karaoke sambil mengonsumsi miras sedangkan satu orang lain adalah pemilik warnet yang tetap ngotot buka saat PSBB juga dipidana.

Lalu di Bogor Endang Wijaya —yang videonya viral—juga ditangkap karena melanggar PSBB dan juga melakukan perbuatan hukum dengan melawan petugas. Dia diancam dengan Pasal 216 KUHP dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sebanyak 171 orang pun sempat ditangkap karena masih nongkrong di warung-warung kopi, dan tempat keramaian di luar rumah saat jam malam.

Ratusan pelanggar PSBB yang terjaring ini sempat diperiksa selama 1x24 jam di mapolres setempat dan jika ada yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali maka yang bersangkutan akan langsung jadi tersangka. (beritasatu)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar